Pedoman Pemberitaan Media Siber (Versi Ringkas)
Esensi Pedoman Pemberitaan Media Siber: Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital
Kemerdekaan berpendapat dan ekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Dalam konteks digital, media siber hadir sebagai wadah kemerdekaan pers tersebut. Namun, karena karakternya yang spesifik, media siber memerlukan aturan main yang profesional agar selaras dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang wajib dipahami oleh pengelola media maupun masyarakat:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi. Namun, media siber mengenal pengecualian untuk berita yang bersifat mendesak (urgent) dengan syarat:
- Kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber pertama jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek berita belum ditemukan/diwawancarai.
- Wajib memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjut (ditulis dalam kurung dan huruf miring).
- Wajib melakukan pemutakhiran (update) segera setelah verifikasi didapatkan.
2. Pengelolaan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC)
Media siber sering menyediakan ruang bagi publik (komentar, blog, atau forum). Aturannya ketat:
- Registrasi: Pengguna wajib log-in dan menyetujui syarat layanan.
- Larangan Konten: Tidak boleh memuat fitnah, kebohongan, konten cabul, SARA, kebencian, atau diskriminasi terhadap kaum lemah/cacat.
- Tanggung Jawab: Media siber tidak bertanggung jawab atas dampak hukum UGC, asalkan media tersebut segera melakukan tindakan koreksi/penghapusan maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Jika melewati batas waktu tersebut, media bertanggung jawab penuh.
3. Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Penanganan kesalahan informasi harus dilakukan secara transparan:
- Ralat atau Hak Jawab wajib ditautkan (link) langsung pada berita yang dikoreksi.
- Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat secara jelas.
- Jika berita tersebut dikutip oleh media lain, media pengutip wajib ikut melakukan koreksi.
- Sanksi: Media yang mengabaikan Hak Jawab terancam pidana denda hingga Rp500.000.000.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena tekanan atau sensor pihak luar. Pencabutan hanya diizinkan karena alasan:
- Terkait SARA dan kesusilaan.
- Melindungi masa depan anak atau korban trauma.
- Pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
Setiap pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
5. Transparansi Iklan dan Hak Cipta
Dunia siber menuntut kejujuran terhadap audiens:
- Pemisahan Iklan: Harus ada batas tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
- Labeling: Konten berbayar wajib diberi label jelas seperti "Advertorial", "Ads", atau "Sponsored".
- Hak Cipta: Media wajib menghormati hak cipta pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutup dan Penyelesaian Sengketa
Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang di setiap laman media siber sebagai bentuk transparansi publik. Jika terjadi perselisihan atau sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, **Dewan Pers** memegang otoritas penuh sebagai penilai akhir dan penyelesai sengketa.
Disarikan dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.