Dugaan Salah Tangkap Kasus Paoman: Terdakwa Ririn Rifanto Bongkar Skenario dan Penyiksaan Oknum Polisi
INDRAMAYU – Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Terdakwa Ririn Rifanto secara blak-blakan mengungkap dugaan praktik kekerasan dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Indramayu.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026), Ririn mengaku menjadi korban salah tangkap. Ia menyatakan bahwa kakinya sengaja dipatahkan oleh oknum petugas demi memaksanya mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Kesaksian Kunci Priyo Bagus Setiawan
Keterangan Ririn diperkuat oleh pernyataan terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan. Menurut Priyo, Ririn sama sekali tidak terlibat dalam aksi keji tersebut. Keberadaan sidik jari Ririn di lokasi kejadian dijelaskan karena Ririn memang sempat berkunjung ke rumah korban sebelum dan sesudah peristiwa, namun ia tidak berada di TKP saat pembunuhan berlangsung.
Priyo membeberkan bahwa pelaku sebenarnya adalah:
- Aman Yani (Diduga sebagai otak pelaku).
- Hardi dan Yoga (Eksekutor pembunuhan).
- Joko (Membantu menguburkan jenazah).
Motif Piutang Rp120 Juta
Berdasarkan pengakuan Priyo, motif di balik pembunuhan tragis terhadap korban bernama Budi sekeluarga ini adalah masalah finansial. Budi diketahui memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada Aman Yani. Karena tidak mampu membayar saat ditagih, Aman Yani diduga memerintahkan para pelaku untuk menghabisi nyawa Budi.
Priyo sendiri mengaku berada di lokasi karena ditugaskan menagih utang, namun ia mengeklaim tidak menyangka akan terjadi pembunuhan. Ia juga mengakui ikut membantu menguburkan lima jenazah korban di bawah tekanan.
Kontroversi Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejanggalan semakin mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan menghadirkan Priyo sebagai saksi dalam berkas perkara Ririn. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya untuk menutupi fakta bahwa terdakwa yang kini disidang bukanlah pelaku asli.
"Jika dakwaan memang benar dan didukung bukti kuat, mengapa harus takut menghadirkan saksi kunci? Biarkan fakta terbuka terang benderang di persidangan," ujar salah satu pihak yang mengawal kasus ini.
Perjuangan Mencari Keadilan
Momen mengharukan terjadi saat Ririn merangkul rekan wartawan untuk meminta dukungan. Dengan kondisi kaki patah dan sulit berjalan, ia bersikeras menyampaikan kebenaran bahwa aktor intelektual dan eksekutor sebenarnya Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko masih belum tersentuh hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut adanya evaluasi total terhadap proses penyidikan di Polres Indramayu dan mendesak agar keadilan ditegakkan bagi mereka yang dizalimi dalam proses hukum.
Poin Penting Kasus Pembunuhan Paoman:
- Lokasi Sidang: Pengadilan Negeri Indramayu.
- Tanggal Kejadian: Rabu, 29 April 2026.
- Dugaan Pelanggaran: Penyiksaan fisik (patah kaki) dan intimidasi oleh oknum penyidik.
- Status Pelaku Utama: Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko dilaporkan masih bebas.
Apakah menurutmu transparansi dalam persidangan ini sudah cukup, atau perlu ada campur tangan dari lembaga eksternal seperti Komnas HAM untuk mengusut dugaan penyiksaan tersebut?

Posting Komentar untuk "Dugaan Salah Tangkap Kasus Paoman: Terdakwa Ririn Rifanto Bongkar Skenario dan Penyiksaan Oknum Polisi"
Posting Komentar